Respons Menohok Novel Baswedan, Pimpinan KPK Ini Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Mendekati akhir masa jabatan, muncul permintaan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ghufron mengungkapkan alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Kata dia, masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah 5 tahun.
Dengan demikian, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.
Selain itu, 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022 lalu.
Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," kata Ghufron.
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
| TAK TERDUGA Jawaban KPK saat Hakim Minta Hadirkan Gubernur Bobby Nasution ke Persidangan |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Muryanto Amin, Rektor USU Terpilih yang Terseret Isu Dugaan Korupsi Jalan |
|
|---|
| Belum Ada Pemanggilan Bobby Nasution, AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akhirnya-novel-baswedan-blak-blakan-bicara-kabar-dipecat-dari-kpk-gagal-alih-status-jadi-asn.jpg)