Respons Menohok Novel Baswedan, Pimpinan KPK Ini Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Mendekati akhir masa jabatan, muncul permintaan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUN-MEDAN.com - Mendekati akhir masa jabatan, muncul permintaan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut datang dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Teranyar, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons permintaan tersebut.
Novel Baswedan merasa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hanya mementingkan diri sendiri.
Ini disampaikan Novel merespons permintaan Ghufron soal penambahan masa jabatan yang tadinya 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Kita semua paham banyak pihak yang terusik dengan perubahan UU KPK yang melemahkan, dan mereka berjuang dengan beberapa upaya hukum agar pemberantasan korupsi bisa diperkuat. Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dkk hanya memikirkan kepentingan pribadi," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Sepanjang dia bertugas di KPK, rasanya menurut Novel, baru pimpinan periode sekarang yang terlihat mementingkan kepentingan pribadi.
"Kita tentu heran ketika pimpinan KPK hanya memikirkan kepentingan pribadi. Barangkali baru pada periode masa pimpinan KPK sekarang hal itu terjadi," ujarnya.
Novel menyarankan agar pimpinan KPK saat ini fokus membenahi diri.
Dia menyinggung soal banyaknya kasus di internal KPK, seperti dugaan kebocoran dokumen penanganan kasus korupsi.
"Alih-alih bekerja memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, justru pimpinan KPK masa ini menjadi masalah dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi, seperti pembocoran data rahasia penyelidikan, bertemu dengan pihak beperkara, dan pelanggaran-pelanggaran serius lainnya," kata dia.
"Jadi sekali lagi, ini memprihatinkan dan menyedihkan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.
Dia pun mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," ujar Ghufron, Selasa (16/5/2023).
| TAK TERDUGA Jawaban KPK saat Hakim Minta Hadirkan Gubernur Bobby Nasution ke Persidangan |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Muryanto Amin, Rektor USU Terpilih yang Terseret Isu Dugaan Korupsi Jalan |
|
|---|
| Belum Ada Pemanggilan Bobby Nasution, AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akhirnya-novel-baswedan-blak-blakan-bicara-kabar-dipecat-dari-kpk-gagal-alih-status-jadi-asn.jpg)