Berita Medan

Mantan Ketua DPD Partai Perindo Tanjungbalai Dipolisikan, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Menurut korban, Rusdi Faisal Nasution, kejadian penipuan yang dialaminya itu terjadi pada Januari 2022 silam.

Mantan Ketua DPD Partai Perindo Tanjungbalai Dipolisikan, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang pria dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah.

Keduanya yakni, Suhadi dan Irwansyah Putra Margolang yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Perindo Tanjungbalai.

Menurut korban, Rusdi Faisal Nasution, kejadian penipuan yang dialaminya itu terjadi pada Januari 2022 silam.

Dimana saat itu, ia hendak membeli tanah di kawasan Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, dengan luas 1.447 M2 dari kedua pelaku.

"Irwansyah Putra Margolang yang merupakan mantan Ketua Partai Perindo Tanjungbalai yang mungkin sekarang jadi caleg lagi, dia menjual tanah kepada saya," kata Rusdi kepada Tribun Medan, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, lantaran tertarik dan yakin dengan Irwansyah Putra Margolang, dirinya pun hendak membeli tanah tersebut dan memberikan uang panjar yang diminta oleh para pelaku.

"Irwansyah ini menyakinkan saya bahwa tanah ini aman, dia menjamin tidak ada masalah. Saya beli dengan harga Rp 1,3 M," sebutnya.

Rusdi menyampaikan, uang tersebut langsung dipanjarnya dengan cara mentransfer ke rekening Irwansyah Putra Margolang dan juga Suhadi.

"Saya panjar Rp 250 juta, jadi panjar itu saya telah memberikannya kepada pelaku pertama yaitu Irwansyah Rp 100 juta, dan pelaku kedua Suhadi Rp 150 juta," ungkapnya.

Dikatakannya, setelah dipanjar tiba-tiba kedua pelaku ini menghilang dan tidak ada lagi menghubungi dirinya.

Ia yang penasaran langsung menemui Kepala Lingkungan setempat dan juga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Deliserdang.

"Saya menemui Kepling, katanya tanah itu bermasalah, jadi saya menemukan BPN Deliserdang melalui surat dibalas dengan surat, bahwa tanah tersebut tidak terdaftar," ujarnya.

Rusdi yang merasa ditipu, langsung mendatangi Polrestabes Medan dan membuat laporan pengaduan dan melaporkan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya satu pelaku bernama Suhadi ditangkap oleh polisi dan telah menjalani sidang vonis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved