Ibadah Haji

Pelunasan Bipih Diperpanjang Lagi, Jemaah Haji Sumut yang Sudah Lakukan Pelunasan 7.686 Orang

Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

|
TRIBUN KALTIM
Ilustrasi. Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, Mekah 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Perpanjangan pelunasan ini dilakukan, lantaran melihat masih banyak kuota tersedia yang belum dipenuhi.

Baca juga: PPIH Embarkasi Medan 2023 Dilantik, Dirjen PHU Kemenag RI: Haji Lansia Jadi Prioritas

Pelunasan Bipih akan diperpanjang hingga tanggal 19 Mei 2023 dimana proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. 

Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) bagian Dokumen dan Pendaftaran Haji, Subagio menyampaikan, hingga hari ini, Senin (15/5/2023) pendaftaran kembali dibuka sudah ada 7.686 jemaah yang mendaftar.

"Jumlah tersebut termasuk didalamnya PHD (Petugas Haji Daerah)," ujarnya.

Jumlah tersebut termasuk didalamnya jemaah cadangan tahap I berjumlah 686 orang.

Embarkasi Medan akan memberangkatkan 8.328 jamah Haji di Sumatera Utara, dengan prioritas jemaah lansia, sebanyak 416 orang.

Jemaah haji kloter pertama direncanakan akan masuk ke Asrama Haji Medan tanggal 23 Mei 2023 dan berangkat dari Bandara Kualanamu, Deliserdang menuju Kota Madinah pada 24 Mei 2023.

Disebut Subagio tidak ada penambahan kuota bagi calon jemaah haji di Sumut, hal tersebut mengingat waktu yang terbatas.

"Untuk penambahan kuota di Sumut sejauh ini tidak ada, waktu juga sudah terbatas ya," jelasnya.

Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. 

Kemenag mengimbau jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan Kementerian Agama RI bahwa perpanjangan masa pelunasan ini, tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler, yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved