Berita Viral

Bejat, Dukun Cabul Berusia 60 Tahun Perkosa Remaja Berkali-kali, Modusnya Pengobatan Non Medis

Dukun cabul di Bali yang memperkosa gadis berusia 18 tahun hingga berkali-kali. Dengan dalih pengobatan non medis, ia justru melancarkan aksi cabulnya

pexels
ilustrasi 

Di lokasi itu, IKTA kembali memperkosa korban.

Saat melakukan aksinya pun, IKTA sempat mengancam korban hingga ketakutan.

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau, keluarga korban akan hancur," ujarnya.

Belakangan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.

Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, IKTA ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) lalu di rumahnya.

IKTA disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com)

Telah tayang di grid.id dengan judul Modus Pengobatan Non Medis, Dukun di Bali Perkosa Gadis Remaja Berkali-kali, Berawal Ajak Meditasi hingga Sentuh Area Sensitif

Baca juga: DILAMAR Rizky Febian, Mahalini Diduga Mualaf Gegara Pakai Gamis hingga Lagu Terbaru Jadi Sorotan

Baca juga: Anak SBY Sentil Jokowi, Sebut Jangan Endorse Capres Sampai Ada Sesuatu yang Tidak Sehat

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved