Berita Viral
Bejat, Dukun Cabul Berusia 60 Tahun Perkosa Remaja Berkali-kali, Modusnya Pengobatan Non Medis
Dukun cabul di Bali yang memperkosa gadis berusia 18 tahun hingga berkali-kali. Dengan dalih pengobatan non medis, ia justru melancarkan aksi cabulnya
TRIBUN-MEDAN.COM – Geger, dukun cabul di Bali yang memperkosa gadis berusia 18 tahun hingga berkali-kali.
Dukun cabul tersebut memperkosa korbannya dengan dalih pengobatan non medis.
Namun, bukannya mengobati, dukun cabul tersebut justru melancarkan aksi cabulnya dengan memperkosa korban berkali-kali.
Polres Buleleng Bali pun telah menangkap tersangka, IKTA (60) yang diduga telah memperkosa gadis berusia 18 tahun hingga 6 kali.
Korban awalnya dibawa oleh orangtuanya untuk berobat pada IKTA di rumahnya, di Buleleng, Bali.
Karena sudah kenal dengan orangtua korban, IKTA pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
IKTA berdalih menemui korban untuk bisa rutin melakukan pengobatan, dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.
Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.
Baca juga: Sosok Suami Pertama Megawati Soekarnoputri, Menghilang dan Meninggalkan Saat Lagi Hamil Anak Kedua
"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra.
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda, masih dalam Desember 2022," imbuh Yulio.
IKTA lalu meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.
Dengan dalih memudahkan proses pengobatan, sehingga pelaku mudah menemuinya.
Kepada pihak panti asuhan, IKTA mengaku sebagai ayah angkat korban.
Saat berada di panti asuhan, IKTA sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.
Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos.
Di lokasi itu, IKTA kembali memperkosa korban.
Saat melakukan aksinya pun, IKTA sempat mengancam korban hingga ketakutan.
"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau, keluarga korban akan hancur," ujarnya.
Belakangan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.
Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, IKTA ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) lalu di rumahnya.
IKTA disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.
(*/Tribun-Medan.com)
Telah tayang di grid.id dengan judul Modus Pengobatan Non Medis, Dukun di Bali Perkosa Gadis Remaja Berkali-kali, Berawal Ajak Meditasi hingga Sentuh Area Sensitif
Baca juga: DILAMAR Rizky Febian, Mahalini Diduga Mualaf Gegara Pakai Gamis hingga Lagu Terbaru Jadi Sorotan
Baca juga: Anak SBY Sentil Jokowi, Sebut Jangan Endorse Capres Sampai Ada Sesuatu yang Tidak Sehat
Dukun Cabul
Bali
memperkosa gadis berusia 18 tahun
dalih pengobatan non medis
Polres Buleleng Bali
IKTA
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wanita-dianiaya-diperkosa-cabul-dipukul-dicabuli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.