Breaking News

Viral Medsos

AKHIRNYA DIPECAT, Bos Pabrik yang Syaratkan Karyawatinya Staycation Agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Disnakertrans Jabar, kata Rachmat, mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Polisi telah memeriksa atasan yang melakukan pelecehan terhadap karyawati berinisial AD. Kini pimpinan perusahaan produk kecantikan tersebut telah diberhentikan dari Perusahaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya dipecat oknum bos perusahaan produk kecantikan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan karyawatinya staycation agar kontrak kerja diperpanjang, yang belakangan ini bikin heboh di media sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi). Iya, langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, via WhatsApp, Jumat (12/5/2023).

Profil biodata Alfi Damayanti atau AD, karyawati cantik yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh atasan atau bos di sebuah PT di Cikarang.
Potret Alfi Damayanti atau AD, karyawati cantik yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh atasan atau bos di sebuah PT di Cikarang. (Kolase TikTok)

Disnakertrans Jabar, kata Rachmat, mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja. 

"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023).

Emil mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah memeriksa pelaku.

Dia berharap pelaku dapat dihukum sebagai bentuk efek jera.

"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.

Karyawati diwajibkan ngamar bareng atasan agar kontrak kerja diperpanjang
Karyawati diwajibkan ngamar bareng atasan agar kontrak kerja diperpanjang (HO)

Viral di media sosial

Sebelumnya diberitakan, isu soal menerima ajakan bos staycation demi perpanjangan kontrak ramai di media sosial.

Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya, yang ditulis pada Minggu (30/4/2023).

Bahkan, akun tersebut mengungkapkan bahwa syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati wajib tidur dengan pimpinan kerap menjadi rahasia umum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved