Viral Medsos

Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Dilaksanakan setelah Perkara Inkrah

Kombes Pol Nurul Azizah menyebut nantinya sidang KKEP akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjerat Teddy inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup atas perkara pengedaran narkoba. Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan jual beli narkoba hasil tangkapan. Terkait sidang kode etik, akan dilaksanakan setelah perkara inkrah. 

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Akan Jalani Sidang Kode Etik Setelah Perkara Inkrah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved