Narkoba

Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Begini Kata Kabid Humas

Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Sumut diminta segera memeriksa personel Ditres Narkoba Polda Sumut yang diduga menggelapkan barang bukti.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FRE
Suasana gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Sumut diminta segera memeriksa personel Ditres Narkoba Polda Sumut yang diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu dari terduga bandar narkoba M Yakub.

Pengamat hukum Sumut, Muslim Muis mengatakan, Propam harus cepat mengusut dugaan penggelapan barang bukti yang sudah dilaporkan M Yakub melalui kuasa hukumnya.

"Segera diperiksa siapa yang menangkap saat itu. Artinya, jangan sampai Polisi menegakkan hukum tetapi melanggar hukum"kata Muslim Muis, Rabu (10/5/2023).

Muis menilai, sangat berbahaya jika benar terjadi penggelapan narkoba lalu beredar di masyarakat.

Dia pun mendesak, pemeriksaan bukan hanya di tingkat penyidik, namun ke pejabat setingkat Kabag Bin Ops hingga direktur reserse narkoba Polda Sumut.

"Makanya Propam harus bergerak cepat. Kalau perlu jika ada pidananya, ditindak juga.

Semua harus diperiksa, termasuk jika ada mantan Direktur ataupun Direktur.

"Kapolri harus menegaskan komitmennya menindak anggota apabila melanggar aturan.
Semua harus diperiksa, termasuk Direktur, mantan Direktur jika masih menjabat."

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.

Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ,”kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).

Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut.

Kemudian kliennya dibawa ke rumah anak perempuannya karena barang bukti sabu-sabu disimpan disana.

Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved