News Video

Kejari Binjai Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS di SMAN 6 Berjumlah Rp 834 juta ke Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembalikan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

"Perkara diputus oleh pengadilan PN Medan pada, 20 Februari 2023 dengan amar putusan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan denda 50 juta, serta membebankan uang pengganti terhadap terpidana IP sejumlah Rp 184.609.990," sambungnya.

Pada 30 Maret 2023, Kejari Binjai juga telah melakukan eksekusi pidana badan, pidana denda, dan barang bukti terhadap terpidana Ika Prihatin dan Elmi.

Sedangkan itu, terpidana Ika Prihatin membayar uang pengganti Rp 184.609.990 yang dilakukan secara dicicil.

"Total keseluruhan uang pengganti yang telah dibayar sudah 100 persen dengan total Rp 834.067.975 yang sebelumnya telah disimpan direkening RPL 123 Kejari Binjai nomor 1060013095222. Dan nantinya setelah dihitung akan disetorkan ke rekening BRI Cabang Binjai," tutup Hendar.

(cr23/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved