Viral Medsos
Tenaga Honorer BPBD Berlagak seperti Polisi, Ancam Borgol dan Rampas Ponsel Korbannya
Nyoman menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban, FTL (20) bersama kekasihnya, ESMB sedang duduk di halaman Monumen Tsunami.
Lalu, korban berusaha mengejar pelaku.
"Namun ketika korban sudah dekat. Pelaku berkata 'sini om cium kalau mau ambil HP'," jelasnya.
Pelaku pergi meninggalkan taman Monumen Tsunami dengan menggunakan motornya.
Kekasih korban sempat mengikuti pelaku dari belakang, namun kehilangan jejak.
Setelah peristiwa itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka.
"Setelah terima laporan aparat kemudian menangkap pelaku. Saat ini sudah ditahan," pungkas Nyoman.
HYN dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Honorer Sikka Berlagak seperti Polisi, Ancam Borgol dan Rampas Ponsel Korbannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-beralagak-polisi.jpg)