Maling
Maling Emas Terekam CCTV di Berastagi, Bobol Rumah Korban Pakai Linggis, Ini Daftar Barang Hilang
Seorang pria terekam kamera pengawas (CCTV), melakukan aksi pencurian di dalam sebuah rumah di Berastagi, Tanah Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria terekam kamera pengawas (CCTV), melakukan aksi pencurian di dalam sebuah rumah. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diketahui melakukan pencurian dengan cara membobol masuk ke rumah yang ada di kawasan Jalan Kolam Renang, Berastagi.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Pernandos Manik, pelaku diketahui melakukan pencurian pada Rabu (3/5/2023) kemarin. Dirinya menjelaskan, saat pelaku melancarkan aksinya korban yaitu Restalena br Ginting, sedang istirahat di lantai dua rumahnya.
"Benar kita mendapatkan laporan terjadi pencurian dengan cara membobol rumah. Pelaku terekam CCTV masuk ke rumah korban sekira pukul 21.45 WIB," kata Pernandos, Senin (8/5/2023).
Dijelaskan Pernandos, saat korban hendak ke kamar mandi korban tidak dapat membuka pintu. Karena merasa curiga, korban mengecek ke kamar pribadinya dan setelah mengecek di dalam kamar, tepatnya di bawah meja hias sebelumnya korban ada menyimpan perhiasannya.
"Setelah dicek, korban tidak menemukan perhiasan yang sebelumnya disimpan. Dimana perhiasan ini berupa dua buah gelang emas, dua buah cincin emas, satu buah anting emas, satu buah cincin berlian, satu buah gelang berlian, dan beberapa perhiasan lainnya yang masih tersimpan di dalam dompet," katanya.
Dikatakan Pernandos, setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku yaitu Naksa Irsan Ginting warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Setelah melakukan pengembangan, pihak Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil mengetahui kediaman dan keluarga pelaku. Sekira pukul 15.00 WIB Pernandos mendatangi istri pelaku dan meminta kepada pelaku agar menyerahkan diri.
Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, keluarga pelaku menyerahkan pelaku kepada pihak Polsekta Berastagi. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sempat menjual satu buah gelang yang sebelumnya dicuri.
"Pelaku mengaku barang bukti yang lainnya dikembalikan oleh pelaku ke rumah korban. Sehingga, barang bukti yang kita dapat berupa satu buah cincin dan uang 764.000 dari hasil penjualan cincin tersebut," Ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan menerapkan pasal kepada pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
| Maling Perempuan yang Ditangkap dan Diikat ke Tiang Listrik Tak Dibawa Polisi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Beraksi Pakai Atribut Ojol, Maling Bawa Kabur Motor Pekerja Toko Sepeda |
|
|---|
| Maling Bawa Kabur Motor Pekerja Toko Sepeda, Pelakunya Beraksi Pakai Atribut Ojol |
|
|---|
| Rumah Mewah di Jalan STM Medan Dibobol Maling, Uang Tunai Rp 600 Juta Raib Dibawa Kabur |
|
|---|
| Miris ! Wanita Ini Berusaha Tangkap Maling Sendirian, Minta Tolong ke Warga Malah Dicuekin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rekaman-pelaku-saat-membobol-rumah-di-kawasan-Kecamatan-Berastagi_.jpg)