Berita Viral
USAI Ditahan Bareskrim Polri, Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Etik
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah karena masalah tanggal hari Raya Idul Fitri telah d
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5).
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5),” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) An
Andi Pangerang
ancam bunuh warga Muhammadiyah
Tribun-medan.com
| Nasib AKBP Basuki Terancam DIpecat di Sidang Etik, Menguak Penyebab Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Andi-Pangerang-yang-ancam-bunuh-warga-Muhammadiyah-hhh.jpg)