Berita Viral
USAI Ditahan Bareskrim Polri, Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Etik
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah karena masalah tanggal hari Raya Idul Fitri telah d
TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah karena masalah tanggal hari Raya Idul Fitri telah ditahan.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan pihaknya telah melangsungkan sidang etik untuk penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Ratih mengatakan sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” kata Ratih dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/5/2023).
Ratih melanjutakan Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.
Adapun dari hasil sidang etik pada (26/4/2023) APH dinyatakan melanggar etik atas komentarnya mengancam warga Muhammadiyah.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.
Kemudian untuk sidang lanjutan dikatakan Ratih sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021.
Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.
Muhammadiyah Tolak Berdamai
Muhammadiyah tetap ingin kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) berlanjut di jalur hukum.
Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nasrullah menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menutup restorative justice atau keadilan berdasarkan restoratif dalam kasus Andi Pangerang.
Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Kami menyerahkan prosesnya ke pihak kepolisian dan proses hukum terus berjalan," kata Nasrullah, Senin (1/5/2023), seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Intan.
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) An
Andi Pangerang
ancam bunuh warga Muhammadiyah
Tribun-medan.com
| Nasib AKBP Basuki Terancam DIpecat di Sidang Etik, Menguak Penyebab Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Andi-Pangerang-yang-ancam-bunuh-warga-Muhammadiyah-hhh.jpg)