Mafia Judi

Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Penangguhan si Mafia Judi, Samsul Tarigan Masih Diburon

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan tidak akan menangguhkan mafia judi Benny Tiohari alias Beni

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Samsul Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan bahwa dirinya tidak akan menangguhkan Benny Tiohari alias Beni si mafia judi.

Fathir menerangkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan melengkapi berkas perkara. 

Sehingga, kata dia, berkas perkara barak judi dan mafia judi ini belum sampai dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Untuk perkara itu kan ada tersangka lain. Kalau untuk berkas dan orang, itu sudah kami lengkapi, tinggal kami kirim," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: GEGER, Pria Ini Nyaris Dilecehkan Pria Asing di Toilet Mal

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya termasuk Samsul Tarigan, bos dan mafia yang sesungguhnya di barak narkoba

"Ini posisinya kami masih fokus mencari tersangka lainnya, termasuk Samsul Tarigan," kata Fathir.

Ia menegaskan, saat ini ke sembilan pelaku yakni Benny Tiohari, Surya Darma, Eko Syahputra, Riko, Tison Tarigan, Arianda Sembiring, Genta, Fernanda Tarigan dan Junaidi masih ditahan di Polda Sumut

"Tidak ada penangguhan, semuanya masih ditahan di Polda," ungkapnya.

Baca juga: DPR Desak Menteri Yasonna Laoly Mundur jika Anak Terbukti Monopoli Bisnis di Lapas, soal Narkoba?

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para pelaku yang diamankan ini merupakan tersangka kasus perjudian dan penyerangan petugas.

"Kalau tersangka pelaku judi kemungkinan akan bertambah, judi ikan ada dua LP, satunya LP penyerangan," bebernya.

"Untuk LP judi ada tambahan satu orang tersangka selain Samsul Tarigan, dan ini juga kita cari pelakunya," pungkasnya.

Santer Soal Isu Penangguhan

Beberapa hari terakhir santer beredar isu tak sedap soal penanganan kasus mafia judi barak narkoba Benny Tiohari alias Beni.

Santer kabar beredar, Beni dilepaskan oleh Polda Sumut dengan jaminan miliaran rupiah.

Namun, kabar ini dibantah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Kata Hadi, Beni si mafia judi barak narkoba kaki tangan Samsul Tarigan (DPO) masih ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut. 

Baca juga: Anggota DPRD Kecewa, Pelayanan RSUD Amri Tambunan Bobrok Selama Dipimpin dr Hanif Fahri

"Yang bersangkutan masih ditahan di Tahti," kata Hadi, Kamis (4/5/2023).

Ketika disinggung mengenai sudah sejauh mana penanganan berkas perkara sang mafia judi, Hadi bilang penanganan dilakukan Polrestabes Medan.

"Perkara ditangani Polrestabes," katanya. 

Informasi teranyar, kabar miring rencana dilepasnya Beni sempat membuat heboh warga Kota Binjai.

Baca juga: BREAKINGNEWS Barak Judi Tanjung Pamah Digerebek, Beni Dibekuk, Polisi: TANGKAP SAMSUL

Beberapa warga kasak-kusuk atas informasi yang santer beredar di saat kasus AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat.

Namun dikabarkan, ada beberapa pihak yang konon kabarnya coba-coba ingin menangguhkan Beni.

Sayangnya, upaya itu kabarnya tidak membuahkan hasil, lantaran saat ini Polda Sumut tengah jadi sorotan akibat kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: BREAKINGNEWS Kapolda Sumut Ngamuk pada Mafia Judi, Tapi Samsul Tarigan tak Kunjung Bisa Ditangkapnya

Belakangan dikabarkan, karena tak berhasil melepas Beni, ada oknum-oknum tertentu yang disebut-sebut tengah membangun narasi lewat video TikTok, dengan mengaitkan kasus AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap pejabat Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Berkenaan dengan penanganan perkara Beni si mafia judi, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Namun, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang sempat diwawancarai awak media di awal kasus ini bergulir menegaskan tetap akan memproses Beni Cs hingga ke persidangan.(cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved