Berita Viral
Awal Mula 20 WNI Disekap di Myanmar, Nekat Terima Lowongan Kerja dari WhatsApp
Kasus penyekapan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) kembali terjadi. Kali ini terjadi di Myanmar, ada 20 orang jumlahnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penyekapan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Myanmar, ada 20 orang jumlahnya.
Mereka awalnya ke Myanmar lantaran lowongan kerja online yang diperoleh via WhatsApp.
Tak disangka, itu semua diduga adalah bentuk penipuan.
Ternyata di sana mereka dipekerjakan sebagai scammer online.
Awalnya juga mereka dijanjikan akan bekerja di Thailand.
Namun nyatanya mereka di kirim ke Myanmar untuk bekerja di sana.
Sejumlah 20 Warga Negara Indonesia (WNI) disekap di Myanmar, setelah tertipu
Satu di antaranya wanita bernama Noviana Indah Susanti.
Dalam sebuah video berdurasi 2 menit, Noviana Indah Susanti bersama 19 orang lainnya mengaku disekap di Myawaddy, Myanmar.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Noviana Indah Susanti, saya salah satu korban penipuan kerja online yang direkrut melalui WhatsApp," katanya.
"Kami di sini Warga Indonesia yang tertipu yang dipekerjakan sebagai scammer online. Ada 20 orang saya salah satu di antara mereka," lanjutnya.
Awalnya, 20 WNI itu mendapat tawaran lowongan kerja secara online.
Mereka kemudian diberangkatkan oleh agen yang menawarkan pekerjaan itu secara online ke Thailand, dengan iming-iming akan bekerja sebagai Customer Service (CS) dengan gaji dan bonus yang menjanjikan.
Namun, 20 WNI itu justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar oleh agen yang berada di Thailand itu.
WNI
Myanmar
Tribun-medan.com
Berita Viral
Awal Mula 20 WNI Disekap di Myanmar
Terima Lowongan Kerja dari WhatsApp
| Pengakuan AKBP Basuki Jawab soal Hubungan Asmara dengan Dosen Dwinanda, Korban Berlumuran Darah |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wni-myanmar-tribunmedan1.jpg)