Berita Viral
Anggota TNI yang Jual Senpi dan Amunisi di Papua Meningkat, Yudo Margono: Pengkhianat Dihukum Mati
Yudo Margono mengungkapkan jumlah anggotaTNI yang menjual senjata api dan amunisi di Papua meningkat dari 1 kasus pada 2021 menjadi 27 kasus selama 20
”Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tutur Yudo.
“Ini untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya.”
Di akhir pengarahan, Panglima TNI memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait dengan penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Ia meminta para penegak hukum di internal TNI mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive serta jangan pasif dan menjadi pemadam kebakaran semata.
”Tindak lanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol. Jangan menunggu viral baru diproses,” ujarnya.
“Aparat gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat. Tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat.”
(*/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panglima-TNI-Laksamana-Yudo-Margono.jpg)