Gudang Solar Ilegal

PT Pertamina Alasan Ngaku tak Tahu Mitra Kerjanya PT Almira Nusa Raya Punya Gudang Solar Ilegal

PT Pertamina alasan ngaku tidak tahu menahu bahwa mitra kerjanya PT Almira Nusa Raya miliki gudang solar ilegal kerja sama dengan AKBP Achiruddin

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Suasana didalam gudang BBM solar ilegal yang telah dipasang garis polisi diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (27/4) siang. Pantauan Tribun Medan, sebuah tangki berwarna merah putih berlogo Pertamina itu tertulis Pertamina EP dan diganjal besi dan semen agar bisa kokoh, terlihat tangki berukuran 16.000 liter itu berada di ruang kedua yang ada di area gudang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT Pertamina mengakui, bahwa PT Almira Nusa Raya adalah mitra kerjanya dalam hal penyaluran BBM (bahan bakar minyak) jenis solar.

Namun, PT Pertamina beralasan tidak tahu menahu bahwa PT Almira Nusa Raya disebut memiliki gudang solar ilegal, yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai PT Almira Nusa Raya yang pimpinannya belum ditangkap dan diproses Polda Sumut atas kasus gudang solar ilegal, PT Pertamina mengatakan mitra kerjanya itu adalah agen resmi. 

"PT Almira Nusa Raya itu benar memang merupakan agen resmi BBM industri PT Pertamina Niaga, dan kami tidak tahu sama sekali mengenai gudang tersebut sebelum adanya kasus ini," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada Tribun-medan.com, Rabu (3/5/2023). 

Berdasarkan data dan kontrak kerja, kata Susanto, PT Almira Nusa Raya hanya diperkenankan membeli BBM industri dengan jenis solar industri atau non subsidi. 

"Pembelian yang dilakukan PT Almira ini tercatat hanya BBM industri, dan kami tidak melayani pembelian BBM solar subsidi ke PT Almira karena agennya itu terdata sebagai agen BBM industri atau non subsidi," katanya.

Disinggung kembali mengenai gudang solar ilegal, PT Pertamina ngaku tidak tahu menahu. 

"Kami Pertamina sama sekali tidak mengetahui kegiatan di gudang tersebut. Kami menunggu hasil penyelidikan saja ya, karena itu sudah ranahnya penegak hukum," kata Susanto. 

Ketika ditanya mengenai keterangan warga yang kerap melihat truk BBM Pertamina melintas di area gudang tersebut, Susanto mengakui tidak mengetahuinya.

Dia meminta awak media menanyakan masalah ini pada penyidik Polda Sumut. 

"Silakan tanya pada penyidik, karena itu ranahnya kedalam penyelidikan. Kami mendukung apapun yang dilakukan tim Polda Sumut," tuturnya. 

Namun, dia menjelaskan bahwa biasanya setiap agen memiliki dan menggunakan transportasi BBM Industrinya sendiri untuk melayani kepada pelanggan mereka, termasuk PT Almira Nusa Raya

Sementara itu, untuk memudahkan tim dari Polda Sumut melakukan penyelidikan, pihak Pertamina sudah menangguhkan pemesanan BBM industri dari PT Almira Nusa Raya

"Jadi kami tidak melayani pembelian PT Almira dulu untuk memudahkan proses penyelidikan, selain penangguhan, kami juga kan review dari penyelidikan kasus yang sedang berjalan ini. Kalau sanksi paling berat ya pasti pemutusan kerja sama," pungkasnya.

Bos PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang dipecat karena kasus penganiayaan sang anak juga terlibat dalam bisnis gudang solar ilegal.

Polda Sumut sempat mengklaim bahwa gudang solar ilegal yang ada di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan adalah milik PT Almira Nusa Raya.

Sayangnya, meski Achiruddin sudah dijatuhi sanksi pemecatan, tapi bos PT Almira Nusa Raya belum ditangkap.

Bahkan, tak satupun dari pihak perusahaan yang dijadikan tersangka dan diproses hukum.

Adapun para petinggi PT Almira Nusa Raya yang masih dibiarkan berkeliaran itu yakni Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya, dan dua Komisarisnya, yakni Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.

Tiga nama ini belum ada yang dijadikan tersangka.

Namun, Komisarisnya disebut Polda Sumut sudah sempat diperiksa saat penggeledahan kantor terjadi.

Diduga Perusahaan Bodong

Polda Sumut mengaku sempat menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya yang ada di Komplek Villa Polonia Indah di Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia.

Namun, satpam perumahan menyebut tidak ada perusahaan di dalam kompleknya.

Kuat dugaan, perusahaan ini bodong, alias tidak berizin.

Sebab, satpam tidak menemukan adanya plang apapun di dalam komplek perumahan.

Saat Tribun-medan.com hendak mengonfirmasi langsung masalah gudang solar ilegal pada petinggi PT Almira Nusa Raya, satpam perumahan menyebut tidak ada kantor di dalam komplek, sebagaimana yang dipaparkan Polda Sumut. 

"PT Almira? Enggak ada. Di dalam (komplek), perumahan pribadi yang ada, enggak ada PT," kata satpam bernama Sandi pada Tribun-medan.com, Selasa (2/5/2023).

Namun, saat disinggung apakah polisi pernah datang ke komplek tersebut, Sandi membenarkannya. 

Namun dia beralasan tidak tahu terkait apa kedatangan polisi itu. 

"Ada datang (polisi), kalau soal BBM ilegal itu enggak tahu," katanya.

Karena satpam mengatakan tidak ada PT Almira Nusa Raya yang dimaksud Polda Sumut, Tribun-medan.com kemudian beranjak dari lokasi mencari titik pasti perusahaan yang disebut memiliki gudang solar ilegal tersebut.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved