AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Bekingi Gudang Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Setoran Rp 7,5 Juta Perbulan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya, selaku pemilik gudang BBM solar ilegal tak jauh dari kediamannya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi,"kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
Teddy menjelaskan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah Polisi akan memiskinkannya dengan menjerat Pasal tindak pidana pencucian uang.
Setelah ini mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," jelasnya.
Baca juga: Selain Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Bakal Dijerat Pidana Korupsi Hingga Pencucian Uang
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
(Cr25/tribun-medan.com)
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
AKBP Achiruddin Hasibuan
Solar Ilegal
Tribun Medan
Tribun-medan.com
medan terkini
| Polda Sumut Tunggu Keputusan Div Propam Mabes Polri Soal Banding AKBP Achiruddin Hasibuan |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Terima Setoran Rutin Rp 7,5 Juta Perbulan Bekingi Gudang Solar Ilegal |
|
|---|
| Nasib AKBP Achiruddin Gara-gara Anak, Selain Dipecat dan Dimiskinkan Juga Terancam Dikurung 5 Tahun |
|
|---|
| Nasib AKBP Achiruddin Gegara Anak, Dipecat, Dimiskinkan dan juga Terancam Dikurung 5 Tahun |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat, Ibu Ken Admiral : Alhamdulillah Sesuai Harapan |
|
|---|