AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat, Ibu Ken Admiral : Alhamdulillah Sesuai Harapan
Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan alias Udin Solar, buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya terhadap Ken Admiral.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan di pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, setelah menjalani sidang kode etik di Polda Sumut.
Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan alias Udin Solar, buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya terhadap Ken Admiral.
Menurut ibu kandung korban, Elvi Indri keputusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan telah sesuai dengan harapan pihak keluarga.
"Alhamdulillah sesuai harapan, malah saya nggak nyangka seperti ini. Sesuai harapan, makanya saya bilang pak Kapolda luar biasa atensi nya," kata Elvi kepada Tribun-medan, Rabu (3/5/2023).
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya keluarga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan juga para awak media yang telah mengawal kasus yang menimpa anaknya.
"Saya mewakili keluarga dan orang tua Ken sangat berterima untuk atensi bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut," sebutnya.
"Luar biasa seperti mukjizat saya rasakan, ternyata bisa berproses dengan lurus, hanya Allah yang bisa membalas ini semua," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 15:40 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02052023_KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-8.jpg)