Gudang Solar Ilegal
Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal
Polda Sumut sampai saat ini belum menangkap dan menahan pimpinan PT Almira Nusa Raya yang disebut terlibat gudang solar ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah petinggi PT Almira Nusa Raya yang diduga terlibat kasus gudang solar ilegal belum ditangkap dan ditahan.
Adapun para petinggi PT Almira Nusa Raya yang belum ditangkap dan ditahan Polda Sumut itu yakni Direktur bernama Edy, dan dua Komisaris, yakni Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pihaknya sempat memeriksa Komiaris PT Almira Nusa Raya, saat melakukan penggeledahan pada Minggu (30/4/2023) kemarin.
Namun, Direktur PT Almira Nusa raya bernama Edy, diduga sudah melarikan diri.
Baca juga: Pengamat Hukum Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan
Sampai sekarang, Polda Sumut belum mampu menangkap dan menahan Edy, orang yang disebut paling bertanggungjawab dalam kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sempat menyita sejumlah barang bukti dari kantor PT Almira Nusa Raya, yang ada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Medan.
Polisi menyita dokumen, diduga menyangkut pembelian solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sementara itu, dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, ada disita beberpa lembar kwitansi dan buku tabungan.
Kwitansi ini berisi transaksi dengan nilai nominal hingga ratusan juta.
Kuat dugaan, kwitansi ini adalah bukti transaksi, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memang kerap disinyalir menjual solar kepada PT Almira Nusa Raya.
Baca juga: Achiruddin Hasibuan Lolos dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran
Baca juga: AKBP Achiruddin Jalani Sidang Kode Etik, Tentukan Nasib Usai Kasus Anaknya Viral!
Lalu, setelah diduga membeli solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan, solar-solar ini kemudian didistribusikan PT Almira Nussa Raya ke sejumlah tempat.
Dalam kwitansi beragam warna yang disita Polda Sumut dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ada yang tertera nominal transaksi Rp 200 juta.
Kwitansi berwarna merah muda itu juga dibubuhi materai Rp 6000 dengan tanda tangan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ada disita kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Ada Tangki Berlogo Pertamina di Gudang Solar Diduga Oplosan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Hadi mengatakan, pihaknya juga turut menyita rekening koran transaksi keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan.
| Lagi Nunggu Bus, Wanita Ini Syok Ada Pria Julurkan 'Kejantanan', Korban: Kecil Nonong Kau |
|
|---|
| Bukti Kwitansi Menguak Dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan Rutin Jual Solar ke PT Almira Nusa Raya |
|
|---|
| Pengamat Hukum Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan |
|
|---|
| Achiruddin Hasibuan 'Lolos' dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penggeledaahan-PT-Almira-Nusa-Raya.jpg)