Breaking News

Viral Medsos

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba, Kejar-kejaran, Sita Sabu 30 Kilogram dari Mobil Toyota Rush

Sang Bandar narkoba sempat berusaha kabur dengan mobil Toyota Rush yang ditumpangi. Namun, aksi pelarian pelaku berhasil digagalkan aparat kepolisian.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video
FOTO TERKAIT Momen Tim Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) lalu. (tangkapan layar video) 

Lebih lanjut, dikatakannya saat ini pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus perjudian dan juga penyerangan kepada petugas.

"Ada empat orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran, status keempatnya ini juga sudah tersangka, kasus judi dan penyerangan petugas," pungkasnya.

Kapolda Sumut Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat memarahi Benny Tiohari cs, Jumat (14/4/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolda Sumut Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat memarahi Benny Tiohari cs, Jumat (14/4/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Terdakwa Kasus Sabu 15 Kg Dituntut Hukuman Mati

Terkait kasus narkoba, dua warga asal Provinsi Riau, Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46) bergeming dituntut hukuman mati karena membawa 15 Kg sabu. Tak banyak kata-kata yang disampaikan kedua kurir narkoba ini.

Mereka cuma mengiyakan saja, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan di PN Medan pada Rabu (26/4/2023).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, bahwa perbuatan dua kurir narkoba ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. 

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," kata jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula dari penangkapan Rahmatdani Nasution alias Wira (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan barang bukti 2 Kg sabu pada Kamis, 1 Desember 2022 silam.

Berangkat dari penangkapan itu, petugas Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut menemukan adanya jaringan narkoba antarprovinsi dan negara yang dikendalikan oleh Allabis alias Agin, yang sampai sekarang masih belum ditangkap. 

"Petugas mendapat informasi bahwa Allabis telah mengirimkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan kapal dari perairan Malaysia dan telah memasuki daerah perairan Tanjungbalai," kata JPU.

Lalu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap kapal yang digunakan untuk membawa sabu di perairan Tanjungbalai.

Pada Senin, 9 Januari 2023, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima oleh terdakwa Musa Ardian alias Musa, serta sudah dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Saat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, polisi melihat dan mencurigai satu mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BM 1309 JK melintas dengan kecapatan tinggi," kata jaksa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved