Breaking News

Pembacokan

Anak Bacok Ibu Kandung karena Masalah Warisan, Pelaku Kesal Tak Kunjung Diberi Kebun Sawit

Ikhsanul Kholiqin mengaku sakit hati kepada ibunya Sarmida (56) yang telah menjanjikan harta warisan kebun sawit kepadanya sejak setahun lalu.

Tribun Medan/Anugrah Nasution
Pelaku Ikhsanul Kholiqin (22) saat berada di Polres Sergai pada, Jumat (28/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Ikhsanul Kholiqin (22) warga Dusun II, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai mengaku sakit hati kepada ibunya Sarmida (56) yang telah menjanjikan harta warisan kebun sawit kepadanya sejak setahun lalu.

"Sakit hati, karena dijanjikan kebun sawit setahun yang lalu," ujar pelaku saat berada di Polres Sergai, Jumat (28/4/2023).

Pada Senin (24/4/2023) sore, atau pada lebaran kedua idul fitri, pelaku menemui ibunya dan bertanya mengenai harta warisan itu. Namun oleh sang ibu, permintaan tak kunjung dituruti.

Mendengar jawaban itu, Ikhsanul mengaku sakit hati. Dia lalu mempersiapkan parang dan membacok kepala serta punggung ibunya pada senin malam.

"Sakit hati, (saya bacok) kepala dan pundaknya," ujar Ikhsanul.

Pelaku Ikhsanul adalah putra bungsu Sarminda. Setiap hari dia berprofesi sebagai sopir. Khairu Agusti, kerabat korban mengatakan, pelaku sendiri baru saja menikah dan belum memiliki anak.

"Dia itu baru nikah belum punya anak pas kejadian juga istri pas lagi di rumah juga," kata Khairu.

Akibat kejadian tersebut ibu pelaku mendapat 24 jahitan pada kepala dan pundaknya.

Korban kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Bina Kasih setelah menjalani operasi.

Meski mulai sadarkan diri namun kondisi korban belum sepenuhnya pulih.

"Masih dirawat di rumah sakit, saat di Medistra jahitan pertama itu di punggung 12 jahitan dan yang kedua di kepala 12 jahitan. Setelah itu baru kemudian dibawa ke Bina Kasih untuk dioperasi," ujar dia.

Kasus tersebut pun kini tengah ditangani oleh Polres Sergai. Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menyebut, dari unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku, polisi mengenakan pasal percobaan pembunuhan.

Polisi pun, sebut Oxy, telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan parang yang digunakan pelaku.

"Selain itu, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan batu asah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka kita kenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP. Kini kita pada tahap pemenuhan unsur-unsur dari pasal tersebut," jelasnya.

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved