Kasus UU ITE

Minta Kapolda Sumut Periksa Istri Edy Rahmayadi, Pendemo Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Percobaan

Seorang pendemo bernama Ismail Marzuki dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan usai meributi istri Gubernur Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Ismail Marzuki (42) divonis hukuman percobaan selama 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ismail Marzuki, pendemo yang sempat meminta agar Kapolda Sumut memeriksa Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi atas dugaan pengerusakan alam cagar Benteng Putri Hijau dijatuhi hukuman enam bulan penjara. 

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan Ismail Marzuki untuk membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan penjara, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," kata hakim Immanuel Tarigan, Rabu (27/4/2023).

Baca juga: Istri Gubernur Sumut Nawal Lubis Dipaksa Hadir ke Sidang Kasus UU ITE, Hakim: Saya Enggak Mau Tahu

Immanuel mengatakan, ada pun pertimbangan hukuman ini karena terdakwa dinilai sudah membuat malu dan mencemarkan nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut.

Selain itu, postingan terdakwa di media sosial tidak mengandung kaidah jurnalistik. 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Usai membacakan putusan, hakim kemudian memberi waktu bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Baca juga: Eks Kacab PT Pegadaian Syariah di Medan Gelapkan 1,8 Kg Emas Milik Masyarakat yang Berinvestasi

Dalam kasus ini, JPU Rahmi Shafira sempat meminta hakim menjatuhi Ismail Marzuki hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kasus ini bermula pada Februari 2021 lalu.

Saat itu terdakwa bersama saksi Batu Bondan Onan Simanjuntak beserta limsa anggotanya menggelar aksi moril atau demonstrasi (demo) di depan markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Demonstrasi itu menyangkut dugaan pengerusakan dan upaya penyelamatan Benteng Putri Hijau.

Baca juga: NAHAS, Bayi 38 Hari Kejang-kejang hingga Meninggal Usai Kaget Dengar Suara Petasan Tetangga

Saat melakukan aksi, Ismail Marzuki yang menamai kumpulannya dengan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) ini membawa poster berisi gambar Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Adapun isi poster itu yakni 'Jangan karena bunda NL istri dari 'Orang Sakti', 'Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL' serta 'Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengerusakan Benteng Putri Hijau'.

"Adapun yang dimaksud ‘Bunda NL' oleh terdakwa adalah saksi Nawal Lubis merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi," urai Rahmi.

Baca juga: Bikin Malu, Anggota DPRD Fraksi PAN Nunggak Sewa Rumah, Malah Ngamuk saat Kontrakan Digembok

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukannya di depan Polda Sumut dengan durasi 2 menit 16 detik, dan mempostingnya di Facebook.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved