Penggelapan
Eks Kacab PT Pegadaian Syariah di Medan Gelapkan 1,8 Kg Emas Milik Masyarakat yang Berinvestasi
Eks Kepala Cabang PT Pegadaian Syariah dan pemegang brankas menggelapkan 1,8 Kg emas milik masyarakat yang berinvestasi sejak tahun 2021
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, Afriady dan pemegang brankas penyimpanan emas bernama Munawarrah kompak menggelapkan 1,8 Kg emas milik masyarakat yang berinvestasi.
Aksi penggelapan 1,8 Kg emas ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam.
Berdasarkan audit yang dilakukan PT Pegadaian Syariah, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.790.205.584
Atas perbuatannya itu, eks Kacab PT Pegadaian Syariah tersebut diganjar hukuman cuma tiga tahun penjara.
Baca juga: Bikin Malu, Anggota DPRD Fraksi PAN Nunggak Sewa Rumah, Malah Ngamuk saat Kontrakan Digembok
Ia juga diminta membayar denda Rp 100 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Afriady, selaku mantan Kacab PT Pegadaian Syariah ini juga diminta membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 670.686.099, subsidair satu tahun dan enam bulan penjara.
Untuk pemegang brankas emas bernama Munawarrah, hukumannya justru lebih tinggi.
Munawarrah dijatuhi hukuman empat tahun penjata, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca juga: VIRAL Seorang Warga Minta Ganti Rugi 800 Juta Karena Rumahnya Ditabrak Tongkang
Hakim ketua Sulhanuddin menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Sering Pamer Naik Moge, Ternyata Harley Davidson Achiruddin Hasibuan Bodong
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, terbongkarnya kasus penggelapan 1,8 Kg emas ini bermula dari adanya komplain nasabah, yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.
Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal dengan melakukan audit.
Baca juga: TEMUAN BARU Rekening Gendut AKBP Achiruddin Indikasi Pencucian Uang, KPK: Harley Davidson Plat Palsu
Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp 919.099.000.
Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.
Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eks-Kacab-PT-Pegadaian-Syariah.jpg)