Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Sama-sama Gebuki Mahasiswa, Tapi Anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Belum Ditahan
Zofan, anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang yang sudah dilaporkan menganiaya mahasiswa sampai sekarang tak kunjung ditahan
Sebab, menurut Redy, jika kasus seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan mangkrak.
"Kapolda perlu memperhatikan juga, jangan sampai ada dugaan proses hukum terpengaruh jabatan," ucapnya.
Redyanto menilai, perbuatan dan pasal yang harus ditetapkan kepada terduga pelaku harus seusai dengan perbuatannya.
"Saya kira harusnya sama ya, perbedaan tentu tergantung dari kinerja penyidik nya," katanya.
Dirinya berharap, agar kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan kapasitas yang telah diberikan.
"Saya kira tetap jalankan tupoksi profesional sesuai dengan perundang-undangan, viral hanya pendukung penyemangat menyelesaikan tugas, bukan membuat suatu perkara tiba-tiba jadi prioritas," pungkasnya.
Senada disampaikan Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis.
Baca juga: Sering Pamer Moge, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga tak Laporkan Harley Davidson dan Rubicon di LHKPN
Menurut Muslim Muis, kasus dugaan penganiayan tersebut seharusnya ditangani secara profesional oleh penyidik, baik itu Denpom dan juga polisi.
"Enggak perlu saksi kunci itu, itukan kasus penganiyaan. Visum sudah bisa jadi bukti, itu enggak jadi alasan," kata Muslim kepada Tribun-medan.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba Kabarnya Masih Diperiksa PM, Pihak Korban Yakin Dia Pelaku Utama
"Terhadap penganiayan, ini merupakan tindak pidana dilakukan oleh oknum yang sedang melakukan pendidikan. Pertanyaannya, apakah orang yang sedang menjalani pendidikan sudah dianggap militer, kan belum," kata Muslim.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, jika memang yang bersangkutan sudah dianggap sebagai anggota militer, Zuan Hendru semestinya dikenakan undang-undang militer.
Namun sebaliknya, jika statusnya masih sipil, karena masih menjalani pendidikan, maka yang bersangkutan harus dikenakan KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna Akmil Berlanjut, Kabarnya 2 Saksi Kunci Sudah Diperiksa Denpom
Muslim menganggap, kasus tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh penyidik, baik itu dari Detasemen Polisi Militer ataupun polisi.
Dia menganggap, para penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Dia kan belum jadi tentara, masih pendidikan. Itu harus dikenakan undang - undang sipil, makanya kita minta kasus itu ditangani oleh Pomdam," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Taruna-Akmil-dan-Ipon.jpg)