Berita Persidangan
Gelapkan 1,8 Kg Emas, Munawwarah dan Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis Berbeda
Munawwarah (35) divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (27/4/2023).
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Munawwarah (35) dan Afriady eks Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan saat menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4/2023).
Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.
Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Eks Kacab Pegadaian Setia Budi
PN Medan
PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan
Kasi Intelijen Kejari Medan Simon
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Munawwarah-dan-Afriady-eks-Kepala-Cabang-PT-Pegadaian-Syariah-Setia-Budi_PN-Medan.jpg)