Sidang Kurir Narkoba

Bawa 15 Kg Sabu, Dua Warga Riau Bergeming Dituntut Hukuman Mati

Dua warga Riau dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/4/2023)

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

"Saat pengejaran, mobil oleng ke kiri dan masuk parit serta terbalik," kata jaksa.

Polisi lantas menangkap Musa dan Icap. 

Kemudian kedua terdakwa dibawa ke tempat pembuangan karung goni, yang ternyata berisi 15 Kg sabu. 

Baca juga: Kekayaan Dhawang Sipir Penjara Suka Pamer, Banyak Gaya Ternyata Moge Nebeng & Rumah Bantuan Mertua

"Kedua terdakwa mengaku sebelumnya telah dihubungi oleh Allabis alias Agin yang dengan tawaran upah Rp 50 juta," ungkap jaksa. 

Atas hal tersebut, polisi pun memboyong keduanya ke Polda Sumut.

Sayang, gembong besar sabu bernama Allabis alias Agin sampai kini tidak tertangkap.

Polisi cuma menangkap 'pemain' kecil yang hanya orang suruhan saja.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved