Sidang Kurir Narkoba
Bawa 15 Kg Sabu, Dua Warga Riau Bergeming Dituntut Hukuman Mati
Dua warga Riau dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/4/2023)
"Saat pengejaran, mobil oleng ke kiri dan masuk parit serta terbalik," kata jaksa.
Polisi lantas menangkap Musa dan Icap.
Kemudian kedua terdakwa dibawa ke tempat pembuangan karung goni, yang ternyata berisi 15 Kg sabu.
Baca juga: Kekayaan Dhawang Sipir Penjara Suka Pamer, Banyak Gaya Ternyata Moge Nebeng & Rumah Bantuan Mertua
"Kedua terdakwa mengaku sebelumnya telah dihubungi oleh Allabis alias Agin yang dengan tawaran upah Rp 50 juta," ungkap jaksa.
Atas hal tersebut, polisi pun memboyong keduanya ke Polda Sumut.
Sayang, gembong besar sabu bernama Allabis alias Agin sampai kini tidak tertangkap.
Polisi cuma menangkap 'pemain' kecil yang hanya orang suruhan saja.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-15-Kg-sabu-asal-Riau.jpg)