Medan Terkini

Polisi Tembak Siswo lantaran Nekat Mencuri Spare Part dan Pintu Mobil Tahanan Kejari Belawan

Tersangka ini merupakan residivis dan saat itu ia mencoba melarikan diri, sehingga petugas pun harus mengambil tindakan tegas dan terukur

TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat memaparkan kasus tangkapan berikut 17 pelaku kejahatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat mencuri sparepart dan pintu mobil tahanan di bekas kantor Kejari Belawan di Jalan Sumatra Belawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Siswo Handoyo pincang dibuat polisi.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, penangkapan terhadap Siswo berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban bernama Samandalih. Dimana pada tanggal (8/10/2022) sparepart dan pintu mobil tahanan telah hilang dicuri.

Adapun barang barang yang di ambil pelaku berupa pintu Kanan dan kiri, pintu belakang mobil tahanan, penutup mesin, satu set kursi tahanan yang di dalam mobil.

"Saat itu penjaga malam Kantor kejari melihat pelaku sedang berusaha memotong mesin mobil tahanan, mereka langsung mendekati pelaku. Namun pelaku mengetahui aksinya di ketahui penjaga malam, pelaku saat itu juga melarikan diri," kata Josua Tampubolon, Jumat (21/4/2023).

Dikatakan Josua, hingga akhirnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil, pelaku pun dapat diamankan pada tanggal (13/4/2023).

Namun dalam penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dengan menembakkan timah panas ke kaki kirinya.

"Tersangka ini merupakan residivis dan saat itu ia mencoba melarikan diri, sehingga petugas pun harus mengambil tindakan tegas dan terukur," Ucapnya.

Josua menyebutkan, hasil interogasi dari pelaku. Bahwa pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di lokask yang sama, hasil barang curian pun langsung di jual pelaku ke penampungan barang bekas.

"Dia mengaku sudah tiga kali, yang pertama dan kedua itu tidak ketahuan. Barang curiannya pun sudah di jual mereka," Bebernya.

Pelaku pun diancam hukuman penjara 12 Tahun Penjara dan dikenakan pidana pasal 363 tentang pencurian kekerasan.


(Cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved