Berita Viral

MUI Tegaskan Bagi yang Meyakini Idulfitri Jumat Besok Dipersilakan Salat Id dan Tak Boleh Berpuasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bagi umat Islam yang meyakini bahwa besok (21/4/2023) merupakan Hari Raya Idul Fitri silakan melaksanakan s

|
HO
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bagi umat Islam yang meyakini bahwa besok (21/4/2023) merupakan Hari Raya Idul Fitri silakan melaksanakan salat. 

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan soal kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menentukan waktu awal Syawal 1444 H dan adanya kesimpangsiuran informasi atau pandangan keagamaan terkait hukum puasa pada hari Jumat.

Niam mengatakan penentuan awal ramadan, syawal, dan dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha.

"Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pada maslah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan toleransi," kata Niam dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Siswi SD Dicabuli Pegawai Kantin Sekolah, Pelaku Sudah Berulangkali Melakukan Aksinya

Baca juga: Besok, Warga Muhammadiyah di Dairi Laksanakan Sholat Id di Kabupaten Pakpak Bharat

Kemudian, soal penentuan awal Syawal 1444 H, Niam mengatakan Sebaiknya menunggu hasil penetapan yang dilakukan pemerintah, yang diawali dengan sidang itsbat yang diikuti perwakilan ormas Islam, ahli-ahli di bidang astronomi dan falak, serta pertimbangan MUI.

"Mengingat untuk tahun 1444 H ini hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat), maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya idulfitri," kata dia.

"Karena itu, perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut. Perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum); bukan pertentangan (tanazu) dan permusuhan (adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan," lanjut Niam.

Terhadap perbedaan tersebut, Niam mengatakan bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan wujudul hilal dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idulfitri jatuh pada hari Jumat, maka sebaiknya laksanakan salat idulfitri dan tidak boleh berpuasa.

"Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan salat Idulfitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tsb. Sedang pada hari Jumatnya masih wajib berpuasa," tandasnya.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Dua Pelaku Pembunuhan Ibu Naema di Jakarta Ditangkap Polisi di Jatim

Baca juga: Pasien Ida Dayak Ngamuk Tangannya Bengkok Lagi, Dokter Bedah Tulang Beri Komentar Menohok

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved