BERITA KPK Terkini Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli ke Ombudsman, Respons KPK
Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman RI.
TRIBUN-MEDAN.com - Selain melaporkan kasus pencopotaan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman RI.
Bagaimana respons KPK?
KPK meminta masyarakat jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan terkait pelaporan yang dilakukan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke Ombudsman RI.
Diketahui, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Ali, Selasa (18/4/2023).
Di sisi lain, Ali mengatakan, KPK juga menghargai tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah.
Mengenai pemberhentian Endar, Ali meyakini KPK sudah mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.
"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI resmi menerima laporan dari Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro.
Adapun pihak yang dilaporkan ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Endar merasa terdapat dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," ucap Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar menjelaskan, dugaan perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Firli Bahuri cs adalah dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan itu, Brigjen Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," jelasnya.
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| TAK TERDUGA Jawaban KPK saat Hakim Minta Hadirkan Gubernur Bobby Nasution ke Persidangan |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Muryanto Amin, Rektor USU Terpilih yang Terseret Isu Dugaan Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-foto-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-dan-Brigjen-Endar-Priantoro.jpg)