Breaking News

Berita Viral

PANTAS Kasus Bima Yudho Langsung Dihentikan, Tim Mahfud MD Langsung Turun, Gubernur Mendadak Lembut

Kasus Bima Yudho dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berakhir dengan status pemberhentian penyelidikan. 

HO
Mahfud MD dan Bima Yudho. Kasus Bima Yudho dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berakhir dengan status pemberhentian penyelidikan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Bima Yudho dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berakhir dengan status pemberhentian penyelidikan. 

TikToker Bima Yudho sempat dilaporkan karena dianggap mengumbar kebencian kenPemerintah Lampung. 

Bima Yudho mengkritik pemerintah Lampung mendapatkan perlindungan dari Mahfud MD. 

Polisi langsung menghentikan penyelidikan. 

Penyidik Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Terkait alasannya, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengurai fakta.

Sebelumnya diketahui, advokat Ginda Ansori Wayka melaporkan Bima Yudho Saputro yang viral usai mengkritik pemerintahan Lampung.

Ginda Ansori menegaskan pelaporannya bukan terkait kritik Bima terhadap Lampung tetapi lantaran pemilihan kata 'Dajjal' yang dikatakan sang TikTokers.

"Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan hanya kata Dajjal saja. Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," tutur Ginda Ansori.

Baca juga: Hartanya Capai 7 Miliar, KPK Didesak Periksa Gubernur Lampung yang Disebut Intimidasi Bima Yudho

Baca juga: DPO sejak Tahun 2020, Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi Sebut Kliennya Baru Tahu 2 Minggu Lalu

Langsung memproses laporan tersebut, penyidik Polda Lampung pun melakukan penyelidikan.

Tim meminta klarifikasi dari enam orang saksi yakni tiga saksi dari masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa dan dua ahli pidana.

Setelah meminta keterangan dari para ahli dan warga, penyidk memuat kesimpulan.

Bahwa kasus yang dilaporkan Ginda Ansori terhadap Bima Yudho bukan ranah pidana.

Karenanya, penyidik Polda Lampung segera menghentikan kasus tersebut.

Sebelum kasus tersebut dihentikan polisi, Ginda Ansori sempat mengurai alasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved