Narkoba
DPO sejak Tahun 2020, Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi Sebut Kliennya Baru Tahu 2 Minggu Lalu
Mukmin Mulyadi, DPO 2.000 ekstasi sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai masih jalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Direktorat Reserse Narkoba.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mukmin Mulyadi, DPO 2.000 pil ekstasi sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).
Ia hadir dan diperiksa sejak pukul 12:48 WIB hingga saat ini pukul 17:20 WIB masih diperiksa.
Kuasa hukum Mukmin, Rony E Hutahaean mengatakan, kliennya itu baru mengetahui kalau dirinya buronan Polda Sumut pada 6 April.
Padahal, Polda Sumut sendiri telah menetapkan status tersangka dan DPO ke kliennya itu sejak Oktober tahun 2020 lalu.
Itupun, kata Rony, kliennya baru pertama kali mengetahui setelah ada surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Sumut.
"Pak Mukmin mengetahui semenjak menerima panggilan yang pertama pada tanggal 6 April 2023. Itu keterangan yang disampaikan,"katanya, Selasa (18/4/2023).
Saat ditanya apakah selama ini kliennya sadar kalau dirinya DPO, Rony tidak menjelaskan. Dia meminta agar menanyakan langsung ke Polda Sumut.
Begitu juga soal Mukmin diduga sebagai perantara pembelian 2.000 pil ekstasi, ia tidak mau menjelaskan.
Rony mengemukakan, sampai saat ini, Mukmin baru dicecar sekitar 23 pertanyaan.
"Tidak mengetahui dalam arti, makanya tanyakan saja kepada pihak Polda Sumut bahwa klien kami itu baru mengetahui semenjak ada panggilan, karena sama sekali dalam perkara ini dia juga tidak mengerti dan tidak memahami sehingga dia hadir sebagai warga negara yang baik. Pada saat ini untuk mematahkan opini -opini yang liar di masyarakat bahwa Pak Mukmin Mulyadi melarikan diri dan DPO,"ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu karena terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat dua orang lainnya.
Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.
Dia menggantikan temannya, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun pemilihan Mukmin menuai protes. Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.
Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.
(Cr25/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|