Larangan Pakai Mobil Dinas

Bobby Nasution Larang ASN Pemko Medan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wali Kota Medan, Bobby Nasution melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana mudik lebaran

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Wali Kota Bobby Nasution saat diwawancarai usai pendataan Coklit oleh KPU dan petugas Pantarlih di kediaman pribadinya, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Bobby Nasution melarang ASN membawa mobil dinas untuk mudik lebaran.

Dalam waktu dekatn Bobby Nasution akan membuat Surat Edaran (SE) ke seluruh ASN Pemko Medan terkait hal ini. 

"Untuk penggunaan mobil dinas nanti akan saya sampaikan secara intern ke seluruh ASN Pemko Medan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran," jelasnya, Senin (17/4/2023).

Disinggung apakah seluruh mobil dinas akan diparkirkan di halaman kator Wali Kota Medan, Bobby belum menjawab secara gamblang.

Baca juga: Kapolda Sebut Arus Mudik Mulai Terlihat di Sumut Hari ini, Banyak Warga Tinggalkan Kota Medan

"Untuk teknis mobil, tanggal cuti, dan lainnya itu akan diterangkan dalam SE yang akan kita keluarkan dalam waktu dekat ini," tukasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Ferri Ichsan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait larangan bawa mobil dinas saat mudik bagi ASN.

Menurut Ferri, sejauh ini Surat Edaran dari Pemerintah Pusat ataupun Provinsi mengenai larangan bawa mobil dinas saat mudik belum diterima. 

Dikatakan mantan Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini, apabila SE dari keduanya (Pemerintah Pusat dan Provinsi) sudah keluar, Pemko Medan akan segera membagikan SE dari Wali Kota Medan. 

Baca juga: Kodam I/BB Angkat Bicara soal Mobil TNI yang Ada di Polrestabes Medan setelah Gerebek Barak Narkoba

"Untuk Surat Edaran memang  belum ada, tetapi untuk larangan ASN membawa mobil dinas untuk mudik lebaran itu setiap tahun sudah ada. Dalam waktu dekat juga SE  larangan itu akan kita bagikan apabila, SE dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sudah keluar" jelasnya saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (12/4/2023).

Meski belum ada SE, Ferri mengatakan, larangan bawa mobil dinas saat mudik memang selalu ada tiap tahun. 

"Setiap tahun aturan itu memang ada, kita tinggal menunggu saja," ucapnya. 

Setiap tahunnya, kata Ferri, pasti ada sanksi bagi ASN yang kedapatan membawa mobil dinas mudik.

Baca juga: Kesal, Edy Rahmayadi Sentil Kepala Bappeda Soal Video 1,5 Jam: Ini Sama dengan Kampanye

"Ada sanksinya sudah tertera juga dalam kode etik dan disiplin. Untuk sanksinya dalam bentu apa coba tanya ke BKD," terangnya.

Disinggung apakah ada cara Pemko Medan agar para ASN tidak membawa mobil dinas, Ferri mengatakan belum memiliki cara.

"Kalau seluruh mobil dinas diparkirkan di Halaman Kantor Pemko Medan saat lebaran,  belum ada aturan seperti itu. Karena halaman kantor  Wali Kota ini  masih kecil tidak cukup menampung banyak mobil," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved