Berita Viral

Suami Ditahan, KPK Larang Istri Rafael Alun Berpergian ke Luar Negeri, Kini Dipantau Ditjen Imigrasi

KPK melarang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek untuk berpergian ke luar negeri. 

HO
Usai tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, KPK kini menargetkan Ernie Meike Torondek, istri Rafael.  

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Selain itu, Dengan posisi tersebut, Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.

Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara. “Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” tutur Firli.

Baca juga: Plt Bupati Langkat Syah Afandin Bagikan 300 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitaran Jalan Tol

Baca juga: Viral Detik-detik Dua Wanita Jatuh dari Ayunan di Pinggir Tebing, Nyaris Tewas

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari.

Rafael Alun Trisambodo merupakan tersangka di kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Ditjen Pajak.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di kasus ini.

Adapun cara-cara untuk mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved