Berita Viral
RESPONS Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Memperjuangkan Kebenaran
Dokter Tifa turut ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu.
TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Tifa turut ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu.
Dokter Tifa mengaku santai dengan penetapan tersangka yang diberikan oleh Polisi.
Dengan bergulirnya kasus dugaan ijazah palsu ini di persidangan, Tifa berharap sebuah fakta akan terbuka secara terang benderang, yakni soal keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ungkap dokter Tifa dikutip dari X, Jumat (7/11/2025)
Di sisi lain, Tifa meyakini bahwa perjuangannya selama ini tidak akan berakhir sia-sia
Dia juga menyadari, perjuangannya itu pasti akan menghadapi halangan berat
"Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku."
"Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," ungkapnya
Baca juga: Ngopi Bareng, Polri dan Wartawan Sumut Perkuat Sinergi Informasi Publik
Baca juga: Kemenkop Bahas Pemetaan Aset dan Standarisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Toba
Penjelasan kapolda metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Baca juga: TERUNGKAP Terduga Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta Ternyata Masih Pelajar, Kini Dioperasi
Baca juga: REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi
| NASIB Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terbukti Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani |
|
|---|
| KAPOLRI Listyo Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Begini Kondisi dan Motifnya |
|
|---|
| SOSOK FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Siswa XII Dikenal Pendiam dan Sering Dibully di Sekolah |
|
|---|
| ALASAN Denny Goestaf Tuntut Rp13 Miliar ke Mantan Istrinya Clara Shinta, Singgung Suami Barunya |
|
|---|
| REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-MEDIA-SOSIALasdfg.jpg)