Berita Viral

KISAH Merri Utami, 22 Tahun Dipenjara Karena Dijebak Sindikat Narkoba, Kini Lolos Hukuman Mati

Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merri Utami, seorang terpidana mati kasus peredaran narkoba, akhirnya mendapatkan grasi presiden.

Editor: Liska Rahayu
Kompas
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat. 

Pada 31 Oktober 2001, Merri tiba di Jakarta dengan barang titipan Jerry yang dibawa ke kabin pesawat.

Barang haram itu kemudian ketahuan ketika petugas Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dengan mesin X-Ray.

Petugas bandara menemukan narkoba jenis heroin seberat 1,1 kilogram di dinding tas. Merri akhirnya ditangkap.

Kuasa Hukum Merri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Antonius Badar mengatakan, Merri sempat menghubungi Jerry dan dua teman Jerry, tapi panggilan telepon Merri tak pernah dijawab.

"Ponsel mereka sudah tidak aktif, sejak itu Jerry menghilang," kata Badar.

Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Merri Utami atas kasus tersebut.

Hampir dieksekusi

Dokumen Laporan Mati 2020 Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan, Merri Utami nyaris menjalani eksekusi mati. \

Pada 23 Juli 2016, ia mendapat perintah secara mendadak untuk mempersiapkan diri menjalani eksekusi.

Ia sempat dipindah ke sel penjaran Nusakambangan.

Selama lima hari, Merri berdoa dan meminta pendampingan rohaniawan.

Saat itu juga ia mengajukan grasi dan menunggu jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada 29 Juli 2016, ketika empat narapidana lainnya telah dieksekusi mati, Merri mendapat kabar eksekusinya ditangguhkan.

Ia lolos dari maut tapi masih dalam bayang-bayang hukuman mati.

Mendapat grasi dari Jokowi

Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merri kemudian mendapat kabar grasi yang ia ajukan di tahun 2016 lalu dikabulkan oleh Jokowi.

Kuasa hukum Merri Utami dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 itu dikeluarkan pada 27 Februari 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved