Berita Viral

KISAH Merri Utami, 22 Tahun Dipenjara Karena Dijebak Sindikat Narkoba, Kini Lolos Hukuman Mati

Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merri Utami, seorang terpidana mati kasus peredaran narkoba, akhirnya mendapatkan grasi presiden.

Editor: Liska Rahayu
Kompas
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merri Utami, seorang terpidana mati kasus peredaran narkoba, akhirnya mendapatkan grasi presiden.

Merri Utami adalah pekerja migran yang bekerja di Taiwan.

Ia adalah pekerja biasa, seorang wanita yang mencari penghidupan di luar negeri.

Tapi hidupnya itu berubah menjadi petaka ketika mengenal seorang bernama Jerry.

Dalam pengakuan Merri, Jerry adalah seorang pria yang bersikap baik.

Ia kemudian jatuh hati tanpa tahu Jerry adalah sindikat perdagangan narkoba internasional.

Merri tak curiga, karena Jerry yang mengaku warga Kanada itu juga sempat melarangnya kembali bekerja di Taiwan dan berjanji akan menikahi Merri.

Tak terbersit dalam pikiran Merri dibohongi oleh kekasihnya itu, karena mereka sebelum menikah sempat berlibur ke Nepal pada 17 Oktober 2001.

Jerry kemudian kembali lebih awal dari Nepal, mengaku ke Jakarta pada 20 Oktober 2001.

Di Nepal, Merri diminta menunggu seorang teman Jerry yang disebut akan menyerahkan titipan tas tangan untuk contoh bisnisnya.

Dua orang teman Jerry itu bernama Muhammad dan Badru menyerahkan sebuah tas tangan.

Merri sempat curiga, karena tas "contoh dagangan" itu terasa berat.

Tetapi, Jerry menjawab tas itu berat karena terbuat dari kulit yang bagus dan bahan yang kuat.

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat.
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat. (Kompas)

Penangkapan di Soekarno-Hatta

Mendengar Jerry meyakinkan soal "titipan" itu, Merri merasa tenang.

Ia kemudian melenggang pulang ke Jakarta tanpa tahu apa yang sebenarnya ia bawa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved