Berita Sumut

Pemprov Sumut Tetap Klaim SK Gubernur Soal Karang Taruna Sudah Penuhi Legalitas Formal

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Basarin Yunus Tanjung menyebut, SK Gubernur Sumut soal Karang Taruna penuhi unsur legalitas formal

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung saat diwawancarai di Medan, beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Basarin Yunus Tanjung menyebut, SK Gubernur Sumut Nomor.188.44/969/KPTS/2022 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut masa Bhakti 2018 – 2023, yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah memenuhi unsur legalitas formal. 

“Secara yuridis formal Keputusan sudah memenuhi unsur legalitas formal dengan pertimbangan yuridis yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna,” ujar Basarin melalui keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Ketum Karang Taruna Sesalkan Statemen Gubernur Edy Rahmayadi soal Punya Wewenang karena APBD

Dijelaskan Basarin, dalam Permen Sosial Nomor 25 tahun 2019, pasal 19 menyatakan keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 sampai 45 tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

“Berdasarkan ketentuan ini menjadi Pertimbangan bagi Pembina Umum untuk merevisi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 /134/KPTS /2019 tanggal 18 Maret 2019, dimana Pengurus Karang Taruna di antaranya Ketua dan Sekretaris telah melewati batas usia keanggotaan,” terang Basarin.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pasal 18 ayat (3) Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna menyatakan ketentuan mengenai anggota Karang Taruna, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna

Berdasarkan ketentuan ini maka anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus mempedomani norma dan ketentuan yang diatur dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, termasuk di dalamnya tentang usia pengurus dan anggota. 

“Jika kemudian ada perbedaan maka yang dipedomani adalah peraturan lebih tinggi, tapi kondisi ini mendapat penolakan dari beberapa pihak, karena yang bersangkutan terdampak regulasi ini,” ujarnya. 

Dikatakannya, saat ini yang perlu dipahami bersama bahwa, secara secara struktural di Karang Taruna dimandatkan dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 secara berjenjang Kepala Desa/Lurah, Camat, Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri Dalam Negeri menjadi Pembina Umum, di masing-masing tingkatan.

Selanjutnya Menteri Sosial, kepala Dinas Sosial di Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi pembina fungsional dan pembina teknis, serta Presiden sebagai pembina utama.

Karenanya, lanjutnya, jika ada yang berpendapat bahwa posisi Pemerintah bersifat Pendamping saja perlu diluruskan karena Permensos Nomor 25 Tahun 2019 memberikan tugas, tanggung jawab serta kewenangan bagi para Pembina, untuk memberdayaan Karang Taruna mencapai kesejahteraan sosial.

Selain itu, menurut Basarin, perlu juga dipahami bahwa Karang Taruna yang didirikan sejak 2 September 1960, merupakan satu pilar sosial dalam menyelesaikan masalah-masalah kesejahteraan sosial.

Sehingga secara makna dan tujuannya menjadi berbeda dengan organisasi lainnya, karena dilihat dari sejarah dan filosofinya mengamanatkan fungsi tugas sosial, maka Pemerintah dalam hal ini Kepala Desa, Lurah, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri menjadi pembina umum. 

“Jika kemudian ada yang membawa misi Karang Taruna di luar fungsi sosial, hal ini perlu diluruskan,” terang Basarin.

Begitu juga, jika dilakukan penunjukan terhadap pelaksana tugas karena Ketua dan Sekretaris tidak memenuhi syarat lagi bukan berarti dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan berserikat.

Baca juga: Kisruh Gubernur Sumut dan Ketua Karang Taruna, Edy Rahmayadi Beber Jumlah APBD yang Diberikan

Tetapi lebih kepada menjalankan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 42 huruf (e) Permensos No. 25 Tahun 2019 yang menyatakan: Gubernur memiliki Tanggung jawab menetapkan kebijakan tingkat Provinsi dimana wujud kebijakannya dalam bentuk keputusan yang bertujuan untuk memberdayakan Karang Taruna.

Basarin menilai, langkah untuk mengajukan gugatan ke PTUN adalah merupakan wadah untuk menguji atas keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. 

“Sebelum ada putusan yang inkrah dari Pengadilan, maka Keputusan Gubernur No. 188.44/969/KPTS/2022 adalah sah dan harus dipedomani oleh semua pihak,” pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved