Sumut Terkini
Ketum Karang Taruna Sesalkan Statemen Gubernur Edy Rahmayadi soal Punya Wewenang karena APBD
Jika pemerintah menganggarkan APBD untuk organisasi seperti Karang Taruna, bukan berarti memiliki hak sepenuhnya terhadap urusan internal organisasi.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Umum Karang Taruna Didik Mukrianto menyesalkan pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi terkait wewenangnya mengangkat dan mencopot pengurus Karang Taruna Sumatra Utara lantaran memberikan anggaran dari APBD ke organisasi tersebut.
Didik menyebut, jika pemerintah menganggarkan APBD untuk organisasi seperti Karang Taruna, bukan berarti memiliki hak sepenuhnya terhadap urusan internal organisasi itu.
"Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, bukan menurut, ini adalah kata Undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan itu saya katakan tadi ada di kami struktur nasional. Kemudian jika kemudian pemerintah membantu rakyatnya, membantu civil society untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran itukan memang kewajiban pemerintah," ujar Didik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11/4/2023).
Didik mengatakan, merupakan hak pemerintah untuk memberikan anggaran kepada organisasi masyarakat, bukan hanya Karang Taruna.
"Tapi bukan berarti jika misalkan rakyat dibantu dengan program pemerintah kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya. Bukan berarti Karang Taruna dapat bantuan dari pemerintah kemudian pemerintah bisa semena-mena untuk memperlakukan Karang Taruna. Ada aturan, ada relnya," katanya.
"Bukan subjektivitas dari orang ketika membantu dia bisa semena-mena kan bisa rusak negara ini. Inikan negara hukum, negara demokratis ada aturannya ada pedomannya yang terus dipedomani bersama," ucapnya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu menuturkan, Karang Taruna merupakan organisasi bersifat sosial yang tidak mendapatkan anggaran dari APBN.
"Ini karena magnetnya adalah magnet sosial karena teman-teman meyakini bahwa tugas sosial ini adalah tugas panggilan. Kita sudah berkembang yang namanya sosial grant sehingga membantu masyarakat tidak lagi dari proposal-proposal tapi sudah hadir dengan kemandirian dan kemampuannya masing-masing. Itulah jiwa korsa dan solidaritas Karang Taruna," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengaku memiliki wewenang untuk mencopot Ketua Karang Taruna Sumut dan merevisi pengurusnya sebagai kepala daerah dan pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Edy Rahmayadi saat menanggapi dirinya yang digugat oleh Ketua Karang Taruna Dedi Dermawan Milaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan Edy berbanding terbalik dengan pernyataan Pengurus pusat Karang Taruna terkait Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna di mana hubungan organisasi Karang Taruna dengan pemerintah daerah adalah dalam hal pembinaan.
"Karang Taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur juga lah yang menghentikan dia. Kalau enggak kan pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD. Gimana mau SK dari pusat," ucap Edy, Selasa (10/1/2023).
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Sosial Sumut, anggaran untuk organisasi Karang Taruna tahun 2022 adalah sebesar Rp 505.768.750,00.
Sementara fasilitasi lainnya seperti kantor dan kendaraan operasional juga difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumut.
"Untuk aset tidak bergerak itu kantor/sekretariat dan segala isinya. Seperti AC, dan peralatan kantor lain. Mobil dan sopir. Perhatian pemerintah besar untuk Karang Taruna karena anak kandung pemerintah," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sumut, Puji Latuperisa.
(cr14/tribun-medan.com)
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Karang-Taruna-Didik-Mukrianto_raf.jpg)