Breaking News

Berita Seleb

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Balas Komentar Warganet, Muak Dinyinyiri

Tampak jelang sidang putusan banding sang ayah, anak Ferdy Sambo ini mengunggah foto dirinya dengan sang ayah.

Instagram
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Balas Komentar Warganet, Muak Dinyinyiri 

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Balas Komentar Warganet, Muak Dinyinyiri
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Balas Komentar Warganet, Muak Dinyinyiri

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan Kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: RESMI, Banding Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Berikut alasan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023). 
Berikut alasan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).  (HO)

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 'Happy Banget Ayahmu Divonis Berat' Mulai Muak Dinyinyiri Netizen, Anak Sambo Gercep Balas Menohok

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved