Berita Seleb
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Balas Komentar Warganet, Muak Dinyinyiri
Tampak jelang sidang putusan banding sang ayah, anak Ferdy Sambo ini mengunggah foto dirinya dengan sang ayah.
TRIBUN-MEDAN.com - Banding Ferdy Sambo ditolak, Trisha Eungelica sempat balas komentar warganet.
Seperti diketahui, sidang putusan banding Ferdy Sambo menyatakan tetap menjatuhkan hukuman mati.
Hakim pengadilan tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo yang dibacakan, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya bak muak, terima nyinyiran dari netizen, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu membalas dengan komentar lebih menohok.
Seperti yang baru-baru ini terlihat di akun Instagram Trisha Eungelica.
Baca juga: Putri Ferdy Sambo Dibandingkan dengan Anak Hendra Kurniawan, Trisha Eungelica Sibuk Nonton Drakor
Tampak jelang sidang putusan banding sang ayah, anak Ferdy Sambo ini mengunggah foto dirinya dengan sang ayah.
Pada unggahan itu, Trisha juga mengungkapkan rasa rindunya pada sang ayah.
"Miss u," tulis Trisha Eungelica singkat.
Siapa sangka, unggahan Trisha mendapat nyinyiran dari netizen.
Wanita yang baru lulus dari fakultas kedokteran itu pun langsung membalas nyinyiran netizen tersebut.
"Knp happy bgt dlm keadaan ayahmu sedang divonis hukuman berat???" tanya warganet tersebut.
"Siap si paling tau," jawab Trisha singkat yang dibubuhi emotikon ancungan jempol.
Baca juga: Curhat Pilu Trisha Eungelica Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Ketemu Ortu Sulit Ya
Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding pada hari ini, Rabu (12/04/23) yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga siap dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan Kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: RESMI, Banding Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.
Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 'Happy Banget Ayahmu Divonis Berat' Mulai Muak Dinyinyiri Netizen, Anak Sambo Gercep Balas Menohok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Banding-Ferdy-Sambo-Ditolak-Trisha-Eungelica-Sempat-Balas-Komentar-Warganet-Muak-Dinyinyiri.jpg)