Viral Medsos

TERKAIT Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD dan Sri Mulyani Hadir di Komisi III DPR Sore Ini

Diketahui, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat lanjutan dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

|
Editor: AbdiTumanggor
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). 

Kasus ini pertama kali diungkap ke publik oleh Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah acara di Universitas Gadjah Mada atau UGM, Yogyakarta pada Rabu (8/3/2023).

Pemerintah menemukan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

Temuan itu di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

“Ini saya sampaikan bukan hoaks, ada datanya tertulis,” kata Mahfud.

“Kenapa saya bicara kepada Saudara? Karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang.”

Sementara, Kemenkeu Sri Mulyani mengaku kaget atas pengungkapan oleh Mahfud.

Pasalnya, pihak mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin (27/3/2023).

“Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media,” ujarnya.

Setelah itu, Sri Mulyani mengecek ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, karena tidak ada surat yang masuk ke Kemenkeu pada hari yang sama.

Keesokan harinya, pada Kamis (9/3/2023), Kepala PPATK baru mengirimkan surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III tahun 2023 tertanggal 7 Maret 2023.

“Ada 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilainya. Jadi hanya surat ini PPATK pernah mengirim tanggal sekian, nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tersebut,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku bingung dengan surat yang tidak ada informasi angkanya.

Kemudian, pihaknya meminta kepada Kepala PPATK, di mana surat yang ada nilai transaksi janggal itu.

Saat itu, Kemenkeu belum bisa berkomentar soal transaksi mencurigakan ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved