Berita Sumut

Nelayan Kesulitan Dapat BBM Subsidi, Begini Respon Dinas Kelautan dan Perikanan Sergai

Sejauh ini banyak nelayan tidak memiliki dokumen seperti Pas kecil dan Kartu Tanda Nelayan yang merupakan syarat untuk mendapatkan BBM subsidi. 

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Serdangbedagai saat melakukan sosialisasi kepada nelayan mengenai kepengurusan surat nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdangbedagai mengakui banyaknya nelayan yang belum memiliki surat nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Serdangbedagai, Claudia Namora Siregar mengatakan, jika merujuk ketersediaan BBM yang disediakan Pertamina, jumlah BBM subsidi bagi nelayan di Sergai sebenarnya mencukupi. 

Baca juga: BBM Subsidi Sulit Didapat, Nelayan di Sergai Sudah 2 Pekan Tak Melaut

"Sebenarnya BBM yang tersedia di SPBU dan SPBN yang disediakan Pertamina jumlah mencukupi. Namun masih banyak nelayan kita tidak memiliki surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Claudia, Selasa (11/4/2023). 

Claudia mengatakan, sejauh ini banyak nelayan tidak memiliki dokumen seperti Pas kecil dan Kartu Tanda Nelayan yang merupakan syarat untuk mendapatkan BBM subsidi. 

"Jadi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi itu harus memiliki syarat seperti Pas kecil yang di terbitkan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), kemudian surat permohonan asli dari para nelayan yang di tujukan kepada Dinas Perikanan Sergai, yang memuat nama pemohon dengan disertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian data Kapal atau Perahu yang meliputi daya mesin, lama jam oprasional, kemudian jumlah trip perbulannya," kata Claudia. 

"Setelah itu harus ada SPBU, SPBN yang ditujukan untuk pembelian BBM bersubsidi tersebut, setelah itu foto copy KK dan foto copy KTP, itu adalah syarat yang ada," sambung dia.

Atas banyaknya nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi, Claudia menyebutkan, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan disejumlah Kecamatan. 

Lanjutnya, surat rekomendasi pengisian BBM subsidi hanya berlaku selama 30 hari.

Oleh karena itu nelayan harus kembali memperpanjang surat nelayan dengan persyaratan yang sama ke Dinas Perikanan dan Kelautan. 

"Surat yang dikeluarkan nanti akan diperpanjang selama 30 hari. Memang soal ini banyak nelayan tradisional yang belum mengerti, karena itu kita sudah sosialisasi hal itu kepada nelayan nelayan kita. Muda mudahan setelah ini nelayan bisa mengakses BBM subsidi untuk mencari nafkah," kata dia. 

Sebelum, sejumlah nelayan di Kabupaten Serdangbedagai tak melaut akibat kesulitan mendapatkan BBM subsidi jenis solar. 

Seperti yang disampaikan nelayan yang ada di Pantai Bogak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ratusan nelayan di sana tak beraktivitas karena harus membeli BBM non subsidi yang harganya lebih tinggi. 

Nelayan mengatakan, keterbatasan BBM subsidi membuat nelayan tradisional harus mengeluarkan ongkos melaut yang lebih besar. 

"Sekarang ini kami tak melaut karena kami pakai BBM eceran yang lebih mahal. Biasanya Rp 7.000 sekarang sudah Rp 10.000 itu makanya kami tak melaut," ujar Putra, Rabu (5/4/2023). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved