Berita Nasional

Dipenjara 9 Tahun, Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Harta Mantan Ketua Demokrat Disorot

Bebas hari ini, kekayaan Anas Urbaningrum jadi sorotan apalagi selama sembilan tahun berada di penjara.

Tribunnews.com/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) 

Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.

Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara dan bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.

Anas Urbaningrum yang mengetahui hal tersebut sempat tak terima atas hukumannya dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Akan tetapi Anas masih tak puas dan kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.

Namun, bukannya bebas, Majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.

Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Selain itu, Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.

Meskipun demikian, diketahui jika akhirnya ia menjalani hukuman ke Lapas Sukamiskin Bandung selama 8 tahun penjara.

Sehigga Anas bakal dibebaskan Selasa (11/4/2023) besok.

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang bersama Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Machfud Suroso, Teuku Bagus Muhammad Noor, Angelina Sondakh, dan Choel Mallarangeng.

Diketahui jika ketujuh tersangka tersebut terlibat korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor pada tahun 2010-2012 silam.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved