Berita Nasional
Dipenjara 9 Tahun, Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Harta Mantan Ketua Demokrat Disorot
Bebas hari ini, kekayaan Anas Urbaningrum jadi sorotan apalagi selama sembilan tahun berada di penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini Anas Urbaningrum bakal bebas dari penjara.
Bebasnya Anas Urbaningrum setelah dipenjara sejak tahun 2014 silam. Anas kala itu terlibat korusp proyek Hambalang.
Bebas hari ini, kekayaan Anas Urbaningrum jadi sorotan apalagi selama sembilan tahun berada di penjara.
Atas kabar tersebut tak sedikit yang kembali menyoroti harta kekayaan Anas Urbaningrum setelah terlibat kasus korupsi proyek Hambalang.
Melansir Kompas.com, berdasarkan data terakhir LHKPN Anas Urbaningrum pada tahun 2007 silam.
Harta Anas pada 2007 ini meningkat dibandingkan harta yang dilaporkannya pada Mei 2005, senilai Rp 1,17 miliar dan 2.300 dollar AS.
Anas melaporkan hartanya dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR 2004-2009.
Berdasarkan LHKPN Anas yang diakses melalui situs acch.kpk.go.id, nilai harta Anas pada 2005 dan 2007 ini terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 1,01 miliar pada 2005, kemudian berkurang nilainya menjadi Rp 965 juta ada 2007. Tanah dan bangunan ini tersebar di Jakarta Timur, Depok, Karawang, dan Bekasi.
Selain harta tidak bergerak, Anas tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi yang nilai totalnya Rp 318 juta pada 2005, kemudian meningkat jadi Rp 383 juta pada 2007.
Adapun kendaraan yang dimiliki Anas pada 2005 ini terdiri dari KIA Carens seharga Rp 110 juta dan motor Honda seharga Rp 8 juta. Pada 2007, mobil Anas bertambah dua, yakni Nissan Serena seharga Rp 155 juta dan Toyota Kijang Innova senilai Rp 155 juta.
Selain alat transportasi, Anas tercatat memiliki harta bergerak lain yang terdiri dari logam mulia Rp 3,3 juta pada 2005, batu mulia Rp 2,7 juta pada 2005, barang-barang antik seharga Rp 81,2 juta pada 2005, serta barang bergerak lainnya seharga Rp 81,2 juta.
Anas juga melaporkan hartanya berupa giro dan setara kas sebesar Rp 197,1 juta dan 2.300 dollar AS pada 2005, kemudian meningkat menjadi Rp 795,5 juta dan 2.300 dollar AS pada 2007.
Selain harta, Anas tercatat memiliki uang sebesar Rp 450 juta pada 2005. Utang ini kemudian dilunasi pada 2007.
Profil Anas Urbaningrum
Sosok Anas Urbaningrum merupakan pria kelahiran di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.
Anas Urbaningrum kuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.
Ia masuk perguruan tinggi melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.
Anas melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Kiprah Anas di kancah politik rupanya sudah dimulai di organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Saat itu ia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Sebagai ketua organisasi mahasiswa itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Anas kemudian melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Anas sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.
Mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang merupakan produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.
Ia juga bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik sebagai peserta Pemilu.
Pada 1999, terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.
Dua tahun berselang, Anas dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.
Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.
Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009.
Ia dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.
Anas berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Anas menjabat ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga memutuskan berhenti pada 23 Februari 2013.
Anas Urbaningrum Terlibat Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Sebelumnya diketahui jika Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi Proyek Hambalang.
Atas keterlibatannya, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Rabu (24/9/2014) silam.
Kala itu Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Anas Urbaningrum terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Bahkan Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu Anas Urbaningrum juga menerima kendaraan berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sendiri juga dinyatakan membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi.
MA pun memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK).
Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara dan bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.
Anas Urbaningrum yang mengetahui hal tersebut sempat tak terima atas hukumannya dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Akan tetapi Anas masih tak puas dan kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.
Namun, bukannya bebas, Majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.
Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Selain itu, Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.
Meskipun demikian, diketahui jika akhirnya ia menjalani hukuman ke Lapas Sukamiskin Bandung selama 8 tahun penjara.
Sehigga Anas bakal dibebaskan Selasa (11/4/2023) besok.
Sementara itu sebelumnya diketahui jika Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang bersama Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Machfud Suroso, Teuku Bagus Muhammad Noor, Angelina Sondakh, dan Choel Mallarangeng.
Diketahui jika ketujuh tersangka tersebut terlibat korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor pada tahun 2010-2012 silam.
(*/ Tribun-Medan.com)
Anas Urbaningrum
korupsi
penjara
Demokrat
Hambalang
Tribun-medan.com
berita nasional
Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini
Anas Urbaningrum Dipenjara 9 Tahun
Kekayaan Anas Urbaningrum
| Alasan Pemerintah Tetapkan Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Peran Indah Pertiwi Teman Dekat Dirut RSUD Ponorogo, Disebut Crazy Rich Cairkan Uang ke Bupati |
|
|---|
| Rencana Prabowo Batasi Game Online Seperti PUBG, Buntut Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Masih Belum Kapok, Roy Suryo Tuduh Gibran Punya Ijazah Palsu: Bodong Itu di Australia |
|
|---|
| Disorot Lagi Sosok Dian Sandi, Roy Suryo Sebut Namanya Memanipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-Umum-Partai-Demokrat-Anas-Urbaningrum-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.