Viral Medsos

Penjelasan KPK Terkait Pemutusan Akses Masuk Brigjen Endar Priantoro, Kini Tak Bisa Ngantor Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah usai dicopot dari jabatannya

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

“Nanti kan ada dari Kejaksaan juga dan nanti panselnya (panitia seleksinya) kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” tutur Alex.

Alex menambahkan, utusan yang dikirimkan Polri dan Kejaksaan untuk mengisi jabatan tersebut, diharapkan memahami betul penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, kerja utama KPK adalah penindakan kasus korupsi.

“Paling enggak, dia pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi, kalau jaksa ya pernah mengingatkan menuntut perkara menangani perkara korupsi,” ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved