Viral Medsos

Penjelasan KPK Terkait Pemutusan Akses Masuk Brigjen Endar Priantoro, Kini Tak Bisa Ngantor Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah usai dicopot dari jabatannya

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penjelasan KPK Terkait Pemutusan Akses Masuk Brigjen Pol Endar Priantoro, Kini Tak Bisa Ngantor Lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketentuan di lembaganya menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.

“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Alex mengatakan, Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK per 1 April 2023 atau lima hari lalu.

Oleh karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK. Endar pernah menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Polri. (KOMPAS.com/Devina Halim)
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK. Endar pernah menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Polri. (KOMPAS.com/Devina Halim).

Menurutnya, peraturan internal KPK menyatakan bahwa orang yang memiliki akses ke dalam gedung adalah orang berstatus kepegawaian.

“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.

Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya diketahui meminta Polri menarik Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto.

Ia beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar Priantoro kemudian memicu gejolak di internal KPK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved