Viral Medsos

Penjelasan KPK Terkait Pemutusan Akses Masuk Brigjen Endar Priantoro, Kini Tak Bisa Ngantor Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah usai dicopot dari jabatannya

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock.

Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka.

Namun, Alex membantah soal pengancaman terhadap penyidik tersebut.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Brigjen Endar Dipersilakan Ikut "Bidding" untuk Isi Jabatan Kosong di KPK

KPK menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro bisa mengikuti bidding atau proses penawaran guna mengisi empat jabatan yang kosong di lembaga antirasuah.

Adapun posisi yang akan ditawarkan itu adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penawaran pengisian empat jabatan tersebut ke Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Polri boleh kembali mengajukan Endar yang baru saja dicopot dari KPK untuk ikut bidding empat jabatan tersebut.

“Kalau Pak Endar diusung lagi ya silakan saja enggak masalah,” ujar Alex, Sabtu (8/4/2023).

Meski demikian, Alex mengatakan, Endar tidak lantas langsung diterima.

Jenderal polisi bintang satu itu harus mengikuti seleksi sebagaimana utusan dari Kejaksaan Agung.

Alex mencontohkan, KPK paling tidak meminta Polri mengirimkan tiga orang untuk tiga jabatan yang bisa diisi anggota kepolisian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved