Pembunuhan

Motif Ramadhan Hasibuan Habisi Nyawa Mahasiswi Polmed, Sakit Hati Korban Lontarkan Kata-kata Ini

Pelaku merasa tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop. Antara pelaku dan korban pun saling mengenal karena pelaku pernah bekerja di indekos korban

TRIBUN MEDAN/HO
Muhammad Ramadhan Hasibuan, pembunuh mahasiswi Polmed. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Sunggal menangkap pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Politeknik Medan, yang terjadi di jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang.

Penangkapan tak butuh lama, hanya sekitar 12 jam setelah kejadian atau tepatnya pada Sabtu 8 April, dinihari sekitar pukul 01:00 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan identitas pelaku bernama Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), warga Dusun Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dia ditangkap kediamannya, di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Yudha menyebut motif pembunuhan ini didasarkan dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku merasa tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop. Antara pelaku dan korban pun saling mengenal karena pelaku pernah bekerja di indekos korban sebagai kuli bangunan.

"Alhamdulillah setelah kita lakukan pengembangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motifnya adanya dendam. Dimana pelaku sering dikatai sebagai pencuri laptop, maling seperti itu,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (8/4/2023).

Usai pekerjaannya di indekos tersebut selesai, ternyata pelaku mengaku masih sering dituduh oleh korban sebagai pencuri, meski tidak diakuinya.

Bahkan, ia mengaku dituduh dihadapan orang ramai yang membuatnya merasa kesal dan sakit hati.

"Kan di pintu 4 USU itu kan ada terminal angkot, dimana disitu dikatai.Mungkin didengar juga orang lain, kemudian pelaku merasa sakit hati. Pelaku pernah bekerja di kos si korban sebagai kuli bangunan,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (8/4/2023).

Atas tuduhan inilah pada dua hari yang lalu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap Bunga.

Dia mempersiapkan pisau dapur berbahan stainless steel dari rumahnya untuk menikamnya.

Kemudian pada Jumat siang atau sekitar pukul 13:00 WIB, tersangka masuk ke dalam indekos korban dan langsung menusukkan pisaunya hingga korban tak berdaya., 

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"340 Subsider 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia."

Korban Sempat Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Mahasiswa Politeknik Medan, Bunga Lestari (19) ditikam di kostnya di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (7/4/2023) siang.. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya tewas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved